Pages

Kamis, 08 April 2010

PASAL 28 E

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Untuk mewujudkan msyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan dalam segala bidang yang pada hakikatnya merupakan pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia. Dengan hakikat pembangunan sebagaimana tersebut diatas, maka pembangunan merupakan pengamalan pancsila.
Dengan pengertian mengenai hakikat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh laisan masyarakat warga negara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa indonesia terhadap pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatunya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebutsekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi pada pembangunan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar