Pages

Kamis, 08 April 2010

PASAL 28 D ayat 2

PASAL 28 D ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Artinya :
Buruh sebagai bagian dari pembangun negara, juga berhak menentukan sikap sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28E ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Yang kemudian, hak menyatakan pikiran dan sikap tersebut, dilindungi oleh ketentuan Pasal 28E ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Buruh juga bukan hanya berhak hidup saja, tetapi juga berhak mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin, sebagaimana telah diatur dalam bingkai konstitusi Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pemberian tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara kepada pembangun negara, yaitu diantaranya buruh, dengan menerapkan bentuk perlindungan sosial sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28H ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat”.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar