Pages

Jumat, 26 Februari 2010

Tugas PKN(UUD 1945 pasal 28F)

KATA PENGANTAR
puji syukur kepada tuhan YME karena berkat rahmatnya saya dapat menuliskan makalah ini ,mudah-mudahan makalah ini dapat berguna untuk kita semua sehingga dari yang semula tidak tahu atau kurang paham ,menjadi paham .

PENDAHULUAN
Kommunikasi adalah suatu kegiatan yang menghubungkan manusia satu dengan manusia lainnya sehingga keduanya salingterkoneksi secara langsung. Bahasa memegang peranan penting dalam interaksi social. Karena dengan bahasa kita dapat mengerti apa yang ingin dikatakan dan disampaikan.


Setiap manusia berhak mencari informasi dan mengolah data . informasi adalah data yang telah diproses menjadi bentuk yang memiliki arti bagi penerima dan dapat berupa fakta, suatu nilai yang bermanfaat. Jadi ada suatu proses transformasi data menjadi suatu informasi == input - proses – output .dalam melakukan pencarian nformasi di zaman sekarang yang sudah modrn dapat dilakukan dengan browsing pada internet,selain itu kita juga dapat menyalurkan informsi dengan jaringan tersebut sesuai dengan UUD 1945 PASAL 28F yang berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dengan adanya aturan tersebut kita harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya .hal-hal yan perlu diperhatikan adalah Melihat kata-kata yang menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, maka terlihat bahwa perubahan UUD ini sangat jeli untuk tidak terjebak dalam perkembangan teknologi. Artinya tidak mau menyebut jenis salurannya, karena yang membuat UU mungkin sadar bahwa perkembangan teknologi ini sangat cepat dan UU harus berlaku universal. Artinya, bisa saja diinterpretasikan bahwa media meliputi, media tradisional (media cetak, majalah, koran), media elektronik (media tv, radio, bahkan telefone dan fax) dan media modern seperti internet (email, radio internet, radio satelit, wireless dan lain sebagainya). Segala UU yang ada hubungannya dengan komunikasi dan informasi, nantinya dapat bertumpu atau menjadi turunan dari pasal 28 F. Contohnya, RUU Informasi Elektronika dan Transaksi Elektronika ( RUU IETE). RUU IETE ini, juga menimbang pada UUD 45 secara umum. Jadi, dengan adanya perubahan pada UUD 45 yang sudah disahkan tersebut, maka dimasa mendatang RUU IETE dapat menimbang, khususnya pada pasal 28 F.
Contoh penyalahgunaan ITE pada internet:
Contoh penyalahgunaan internet adalah situs porno," kata Roy Suryo saat menjadi pembicara dalam seminar panel bertajuk 'Sumbar Menuju Nagari Cyber' di Hotel Bumiminang, Padang, Senin (30/6).
Ia mengatakan, keberadaan situs porno tidak dibatasi secara menyeluruh oleh pemerintah saja karena tergantung sikap masyarakat.
Saat ini, kata Roy, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk membatasi akses situs porno. Pertama pembagian software gratis untuk memblokir situs porno oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Kedua, pemblokiran yang dilakukan PT. Telkom dan Indosat selaku server.
"Namun upaya yang dilakukan itu belum 100 persen mengatasi situs porno karena ada juga situs porno yang menggunakan saluran luar negeri yang gratis, karena saluran yang ada di Indonesia cukup mahal," katanya.
"Jadi masih banyak yang bisa mengakses situs porno, seandainya pemerintah bisa menyediakan saluran lebih murah maka situs porno maupun hacker bisa dikontrol," katanya.
Ia menghimbau masyarakat menggunakan teknologi untuk hal positif karena internet bisa menjadi sarana bagi dunia pendidikan, televisi online, video, musik, game dan portal berita.