Lembaga jasa keuangan syariah memiliki potensi dalam mengembangkan unit bisnis dan produk – produknya, hal ini berkaitan dengan mayoritas penduduk warga Negara Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Konsep yang diterapkan pada bank syariah tidak menggunakan bunga atau riba karena hal itu dianggap haram dalam agama Islam, konsep keuntungan menggunakan sistem bagi hasil hal inilah yang menjadi factor potensial minat nasabah atau calon nasabah untuk lebih yakin dalam menggunakan produk – produk atau jasa keuangan bank syariah. Prinsip kerjasama atau bagi hasil yang diterapkan oleh bank syariah dengan akad atau perjanjian antara nasabah dengan bank yang berupa pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul (pernyataan penerimaan ikatan), ada beberapa jenis akad yang bisa dimanfaatkan oleh masyrakat Indonesia yaitu :
a. Akad
mudharabah
Suatu jenis akad kerjasama antara nasabah dan bank,
dimana nasabah akan melakukan penyetoran modal usaha dan pihak bank akan
menggunakan modal tersebut untuk kegiatan investasi atau usaha yang yang tidak
melanggar syariat islam,biasanya produk tersebut menggunakan dana deposito.
b. Akad
musyarakah
Sifat dari akad ini berupa kerjasama antara kedua
belah pihak untuk menjalankan suatu usaha, dimana masing – masing pihak akan
mengeluarkan modal dengan porsi yang sama, jika kenyataannya ada resiko atau
kesalahan yang terjadi pada usaha tersebut maka kerugian akan ditanggung
bersama.
c. Akad
wadiyah
Jenis akad yang digunakan untuk transaksi penitipan
dana dari konsumen ke bank dengan wadiyah perjanjian pihak bank bank dapat
memanfaatkan uang yang dititpkan namun sewaktu jika nasabah ingin mengambil
uang tersebut maka pihak bank akan mengembalikannya secara utuh kepada nasabah.
d. Akad
murabahah
Model akad ini menggunakan aktifitas jual beli barang
dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang telah disepakati kedua belah
pihak. Pemberian akad ini sering digunakan untuk pembelian rumah, kendaraan
bermotor tempat usaha yang akan dibayar secara kredit.
Demi meningkatkan rasa kenyamanan dan keamanan bagi nasabah
bank syariah inodnesia maka Otoritas jasa Keuangan (OJK) selaku institusi pengawas
telah mempersiapkan prasarana pengawasan berbasis resiko berupa peraturan –
peraturan, kehati – hatian dan sistem pengawasan khusus bagi industri jasa keuangan Indonesia .
Dengan manfaat akad dan pengawasan dari pihak OJK penulis
blog dapat mengambil kesimpulan bahwa bank berbasis syariah sangat bisa
bersaing dengan pihak bank konvensional karena produk – produk dan jasa keuangan
yang tidak kalah dengan bank konvensional selain itu masyarakat Indonesia yang
mayoritas pemeluk agama Muslim menjadi
peluang besar dalam bisnis jasa keuangan berbasis syariah, hanya saja menurut
penulis pemberitaan dan edukasi masyarakat mengenai bank syariah masih perlu
dilakukan pada wilayah – wilayah tertentu.
Saran dari penulis mungkin lebih bisa mendekati masyarakat
dengan tingkat ekonomi menengah kebawah dan meningkatkan jenis produk – produk kredit
mikro dan lebih meningkatkan pemerataan pelayanan pada tiap daerah.
Sumber :
http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Keuangan-Syariah.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar